WahanaNews-Jatim | Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berisial AF (19) terkait meninggalnya taruna Politeknik Pelayaran Surabaya Muhammad Rio Ferdinan Anwar (19). Korban dianiaya oleh tersangka yang merupakan seniornya sendiri hingga meninggal.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal mengatakan kejadian penganiayaan itu terjadi pada Minggu (5/2) malam. Korban sekitar pukul 19.30 WIB dijemput pelaku lalu dibawa ke kamar mandi.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Korban dijemput 4 seniornya dari ruang makan menuju ke toilet untuk dilakukan pembinaan, dengan cara dilakukan pemukulan beberapa kali ke tubuh korban sehingga korban terjatuh di lantai," ungkap Mirzal Maulana dilansir dari detikJatim, Kamis (9/2/2023).
Mirzal mengatakan penganiyaan tersebut membuat korban mengalami luka di bagian bibir dan dagu.
"(pengakuan) beberapa kali, (korban) bibirnya pecah, ada luka memar di sekitar dadanya di ulu hati, sehingga mempengaruhi jalannya nafasnya, sehingga dia (korban) kekurangan oksigen dan meninggal," ungkap Mirzal.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Dari hasil penyelidikan, kata Mirzal, terungkap jika tersangka mengaku melakukan pemukulan sebanyak dua kali.
"Pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali mengenai perut korban yang mengakibatkan korban terjatuh dan kemudian korban meninggal dunia," ujar Mirzal.
Mirzal menyampaikan korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Kemudian korban di bawa ke RS Asrama Haji Sukolilo surabaya dengan ambulans milik Klinik Poltekpel dan kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Mirzal.
Peristiwa ini kemudian terungkap setalah Muhammad Yani, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Anyar pada Senin (6/2) pagi. Ayah korban melaporkan putranya yang meninggal diduga telah dianiaya oleh seniornya setelah sebelumnya mendapatkan laporan jika putranya meninggal karena terpeleset di kamar mandi.
"Awalnya laporannya terpeleset di kamar mandi," ungkap Yani.
Yani menyebutkan banyak luka ditemukan di tubuh jenazah almarhum putranya. Mulai dari luka lebam hingga gigi hampir lepas.
"Kalau lukanya banyak di bibir, sobek, terus giginya ada yang mau lepas. Terus hidung sebelah kanan atas itu memar hitam, batuknya (dahi) kanan-kiri hitam. Pipi kanan ada yang lecet sama luka hitam sama matanya kanan, terus dada sama leher itu memar semua hitam," ungkap M Yani.
Setalah laporan itu, Polsek Gununganayar bersama Unit Rersmob Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan, melakukan oleh TKP dan memeriksa 13 orang saksi serta barang bukti. Dan setelah melakukan gelar perkara AF (19) yang merupakan senior taruna itu ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia.[ss]