WahanaNews-Surabaya | Guna mencegah meluasnya COVID-19, khususnya varian baru Omicron PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya kembali memperketat aturan protokol kesehatan (prokes) pada angkutan Natal dan Tahun Baru 2022.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Jatim, Selasa menegaskan pengetatan aturan itu mengacu pada terbitnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, dengan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pelanggan apabila melakukan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Untuk KA jarak jauh, usia di atas 17 tahun, penumpang wajib vaksin lengkap, dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam), usia 12-17 tahun minimal vaksin dosis pertama dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam).
Penumpang usia di bawah 12 tahun hanya menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24jam) dan didampingi orang tua. "Aturan ini sudah mulai berlaku, tujuannya menekan penyebaran COVID-19," kata Luqman.
Sementara untuk perjalanan KA Lokal, Luqman mengatakan untuk penumpang usia di atas 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama dan usia di bawah 12 tahun hanya perlu didampingi orang tua.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
"Selain ketentuan itu, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," katanya.
Luqman mengatakan pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
"Kami juga tidak memperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," tutur Luqman.