WahanaNews - Surabaya | Seorang kakek paruh baya di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ditangkap lantaran terbukti menjadi peredaran sabu. Kakek tersebut diketahui memang seorang bandar sabu.
Tersangka yakni GS (56), warga Gubeng. Tersangka diringkus pada minggu lalu di Jalan Srikana Airlangga Gubeng, sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan GS merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Terbongkarnya kasus tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan terdapat 19 poket sabu disimpan di sakunya dengan berat total 10 gram dan uang Rp 700 ribu," ujar Daniel, dikutip Selasa (13/12/2022).
Daniel menambahkan, kakek yang kesehariannya berjualan kue itu, merupakan seorang bandar sabu. Dia merupakan seorang residivis.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
"Tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama," ungkap Daniel.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka merupakan jaringan salah satu lapas di Jawa Timur. Tersangka merupakan pengedar di wilayah Gubeng dan sekitarnya. Dan, telah menjalankan bisnis haram itu sejak setahun lalu.
"Dari pengakuannya sudah setahun menjadi pengedar narkoba. Dia mendapatkan barang dari pelaku yang saat ini kami kejar. Sekali terima sekitar 20 gram," ungkap Daniel.