WahanaNews.co | Kabar baik untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun ini, pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini sama dengan tahun 2021, dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Baca Juga:
Presiden Gelar Open House Hari Ini di Istana, Masyarakat Tak Perlu Daftar
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya pada 11 Januari 2022.
Jika mengacu pada aturan tahun, maka THR PNS akan cair H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.
Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu. Sekadar informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan. [kaf]