WahanaNews-Surabaya | Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran bernomor 443.2/12263/436.8.5/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri bernomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau Booster bagi Masyarakat.
Surat Edaran yang berisi empat poin itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemkot Surabaya, pelaku usaha; pengelola atau penanggung jawab tempat usaha, fasilitas publik, dan fasilitas umum se-Kota Surabaya; serta seluruh masyarakat Kota Surabaya.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Pada poin pertama, Eri menekankan agar selama masa pandemi Covid-19 setiap orang wajib menggunakan masker dengan baik dan benar saat di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Poin kedua, setiap orang berusia 18 tahun ke atas yang akan memasuki tempat usaha atau fasilitas publik, dan fasilitas umum, wajib telah mendapatkan vaksin dosis booster serta notifikasi hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
"Kecuali bagi yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah," ujarnya, Senin (18/7).
Kemudian pada poin ketiga, Eri meminta adanya percepatan vaksinasi dosis booster yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dengan dibantu perangkat daerah terkait. Percepatan vaksinasi juga dimintanya melibatkan Satgas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, Tim Penggerak PKK, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dan sumber daya lainnya.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Sementara pada poin keempat, dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran terhadap ketentuan pada poin satu dan dua. "Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Eri. [afs]