WahanaNews-Madura | Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Pamekasan melakukan kerjasama dengan empat kejaksaan negeri (kejari) di Madura.
Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) itu dilaksanakan di waktu yang berbeda. Kerjasama dilakukan berkaitan tentang bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
Manajer PLN UP3 Pamekasan Feri Asmoro Hermanto menuturkan, kesepakatan bersama dengan empat kejari di Madura berjalan dengan baik.
Hal tersebut untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak. Utamanya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Tujuannya, untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang dialami PLN. Baik di dalam dan di luar pengadilan. ”Alhamdulillah kerjasama ini disambut baik dari kejaksaan,” tuturnya.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Feri mengutarakan, ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
”Hal itu dilakukan dalam rangka pemulihan dan penyelematan keuangan, kekayaan, aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum yang dihadapi PLN,” harapnya. [jat]