WahanaNews-Madura | Salah satu tahanan bernama Nawahi bin Samidin, warga Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang berhasil melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Kabupaten Sampang, Madura, Senin (14/2/2022).
Pria kelahiran 10-9-1982 tersebut diketahui sudah tidak ada di kamar tahanannya saat matahari mulai terbit, tepatnya pagi hari pasca petugas melakukan pengecekan di setiap kamar warga binaan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Diketahui hilang setelah serah terima dari tim penjagaan malam ke pagi, sebab pada saat ini terdapat pengecekan jumlah tahanan dan tiba-tiba kurang satu orang," kata Kepala Rutan Kelas II B Sampang Gatot Tri Rahardjo, melalui Kasubsi pelayanan, Mashuri, Senin (14/2/2022)
Akan tetapi, pihak Rutan tidak mengetahui secara pasti kapan yang bersangkutan melarikan.
Begitu pun, melarikan diri melalui jalur mana dan cara apa, yang jelas tidak melalui pintu depan karena penjagaannya dinilai cukup ketat
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Kami tidak bisa mereka-reka untuk waktu dan cara yang digunakan untuk melarikan diri, karena saat ini kami proses pengecekan," ucap Mashuri.
"Rutan dilengkapi CCTV, jadi kami akan mengecek kepastiannya," imbuhnya.
Mashuri menyampaikan, Nawahi merupakan salah satu tahanan dari kasus narkoba yang akan bebas secara murni pada 2024.
Bahkan, bila disetujui akan mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada bulan April 2023.
Namun, Nawahi memilih melarikan diri dan hingga saat belum diketahui sebabnya, mengingat yang bersangkutan belum diamankan kembali.
"Tim regu malam sedang melakukan pencarian beserta pihak kepolisian Sampang," pungkasnya. [rda]