WahanaNews-Madura | Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menjelaskan kronologi kejadian penangkapan pria di pulau Kangean Sumenep yang terjerat kasus narkoba pada Jumat (4/3/2022) pukul 19.30 WIB.
Berawal anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Kangean tepatnya di jalan Raya Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Di tempat itu kata AKP Widiarti Sutioningtyas sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB petugas melihat seorang laki-laki sedang mengendarai Sepeda Motor berhenti di pinggir jalan sesuai dengan informasi yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Karena merasa curiga kemudian petugas melakukan upaya penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut dan setelah di interogasi mengaku bernama Riswandi.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Setelah dilakukan penggeledahan katanya, petugas menemukan satu poket plastik Narkotika jenis sabu pada gulungan sarung yang dipakai tersangka.
Kemudian ungkapnya, petugas juga temukan empat poket plastik Narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor tersangka.
"Ternyata setelah ditunjukkan kemudian tersangka Riswandi mengakui bahwa lima poket plastik Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali serta sudah ada yang digunakan," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (7/3/2022).