WahanaNews-Madura | Kronologi penangkapan tiga pria pesta narkotika jenis sabu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas di Kecamatan Saronggi pada Sabtu (19/3/2022).
Berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah tersangka Rahmadin, tepatnya di Desa Talang Kecamatan Sarong sering digunakan sebagai tempat pesta Narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Dari informasi itulah, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik dan memantau kegiatan dirumah tersangka.
Setelah mendapat informasi dan A1 bahwa dirumah tersangka sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan.
"Ternyata nenar di dalam kamar rumah tersangka dan kedapatan 3 orang sedang melakukan pesta sabu," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Tiga tersangka itu diantaranya, Rahmadin (46) asal Desa Talang, Edi Jalal (47) asal Desa Tanah Merah dan Hafid Arizal (47) asal Desa Kambingan.
Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di lantai kamar rumah milik tersangka Rahmadin tersebut berupa sejumlah barang bukti narkoba.
"Setelah ditunjukkan semua barang bukti ketiga tersangka mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu," ungkapnya. [rda]