WahanaNews-Madura | Unit Reskrim Polsek Kamal dan Resmob Polres Bangkalan berhasil membekuk SM (43), warga Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, yang menjadi pelaku pembegalan, Selasa (26/4/2022).
SM hanya mengenakan sarung berwarna merah tengah tidur pulas di sebuah musala di rumahnya, sekitar pukul 04.30 WIB ketika rombongan polisi pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kamal, Aiptu Sukarno Leksono Putra tiba di rumahnya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera mengungkapkan, SM merupakan satu komplotan pelaku begal dan pencurian sepeda motor dengan tiga pelaku dan penadah yang telah digulung beberapa waktu lalu.
“Barang bukti sepeda motor berupa Honda Beat yang kami sita di rumah penadah di Desa Jaddih adalah hasil tindak kejahatan SM. Ia mengaku telah beraksi di 5 TKP di wilayah Kecamatan Kamal, salah satunya di Telang Indah Gang IV,” ungkap Andi Bahtera kepada wartawan.
Sebelumnya, gabungan personel Unit Reskrim Polsek Kamal dan Sat Reskrim Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di rumah penadah sepeda motor RH, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Senin (11/4/2022) malam.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dari rumah penadah RH, polisi menyita 14 unit sepeda motor dan satu dorkas.
Beberapa jam sebelum penggerebekan, polisi menangkap pelaku begal dan pencurian motor berinisial AG (29) ketika sedang berada di Surabaya.
Dari AG, polisi membekuk dua rekannya; AB (22) dan AF (23). Ketiganya merupakan warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah
“Pelaku SM yang baru saja kami tangkap adalah satu grup dengan ketiga pelaku dan satu penadah itu,” pungkasnya. [rda]