WahanaNews-Madura | Seorang suami berinisial J habisi selingkuhan istrinya terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura. Sementara korbannya MM berumur 28 tahun.
J menghabisi MM lantaran kepergok berduaan dengan istri pelaku dalam kamar.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, korban merupakan warga Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura.
Sedangkan lokasi kejadian berada di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi Paparkan Potensi Kerawanan Jelang Pilkada
Penganiayaan terhadap MM ini terjadi pada Rabu (29/12/2021) pukul 23.30 WIB di rumah istri J.
Penganiayaan itu bermula setelah J mengetahui YH (istrinya) tidur sekamar dengan selingkuhannya, yaitu MM.
Perselingkuhan ini, diduga sudah berlangsung lama.
Namun J baru mengetahui semalam, setelah pulang mencari ikan.
Malam itu, saat J mengetahui istrinya sekamar dengan pria lain, langsung menghubungi M dan S, kakak kandung istri J dan ayah YH.
Malam itu, perselingkuhan antara MM dan YH terbongkar dan disaksikan keluarga besarnya.
Dan malam itu juga, MM dihajar habis-habisan oleh empat tersangka yaitu J, M, S, dan A.
Usai dihajar, MM tak sadarkan diri dan mendapatkan perawatan intensif di salah satu rumah sakit Pamekasan.
Namun nahas, malam itu juga MM mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.
"Tersangka J memukul MM menggunakan bakiak. Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu," kata AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (30/12/2021).
Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu pelaku berinisial M yang melarikan diri.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Pamekasan tersebut dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. [rda]