WahanaNews-Madura | Mulai hari ini, Senin (20/12) hingga 2 Januari 2022, berlaku sistem ganjil genap di kawasan Puncak.
Hal ini guna menyikapi tingginya potensi perjalanan orang di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Sistem ganjil genap ini, sama seperti di beberapa ruas jalan Jakarta, jadi kendaraan yang bisa menuju Puncak harus sesuai antara pelat nomor dengan tanggalnya. Jadi jika pelat nomor ganjil, maka bisa lewat saat tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya.
Tak hanya itu, AKP Dicky Anggi Pranata, Kasatlantas Polres Bogor mengatakan, bagi pengendara yang hendak memasuki kawasan Puncak harus melakukan pemeriksaan swab antigen dan PCR.
"Kemarin sudah ada formula dan keputusan nanti di Puncak dan sekitarnya akan berlaku ganjil genap serta pemeriksaan swab antigen dan PCR," ucap Dicky pekan lalu.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Setiap pengendara juga diwajibkan memperlihatkan kepada petugas bukti vaksin dengan aplikasi Peduli Lindungi saat hendak melintas.
Kebijakan ini sesuai dengan keputusan dari pertemuan lima Kapolres di wilayah Puncak Raya juga dengan kebijakan Mendagri nomor 63, Menkomarvest serta dari Ditjenhubdat.
Pada putusan itu, dinyatakan bahwa beberapa ruas tol salah satunya Tol Bogor sampai Cigombong (Bocimi) itu akan berlaku ganjil genap.