WahanaNews-Madura | MM (28) warga Pamekasan, Madura meninggal dunia setelah dianiaya suami dari perempuan yang diselingkuhi korban dan tiga orang keluarga dekat sang suami perempuan tersebut.
Peristiwa itu bermula saat korban tepergok tidur bersama istri dari tersangka pelaku yang berinisial J.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
J yang emosi melihat hal itu lalu menghubungi tiga anggota keluarganya.
Mereka kemudian menghajar MM secara membabi buta hingga meregang nyawa.
MM merupakan warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Kejadian ini berawal saat J, warga setempat, pulang dari mencari ikan.
J melihat istrinya berada di kamar.
Istri J ternyata tidak seorang diri di kamar itu.
Wanita itu kedapatan sedang tidur bersama MM.
J emosi melihat istrinya selingkuh dan tidur dengan pria lain.
Apalagi, perselingkuhan istrinya itu diduga telah berlangsung lama.
Dalam kondisi emosi, J menghubungi M dan S, kakak, dan mertuanya.
Bersama mertuanya, ia lantas membongkar kasus perselingkuhan itu.
Istri J kepergok selingkuh oleh keluarga besarnya.
Ia harus menanggung malu di depan keluarganya, sedangkan MM diamuk oleh semua orang yang ada di rumah itu.
MM dihajar habis-habisan oleh empat tersangka yaitu J, M, S, dan A. Ia dihajar menggunakan bakiak.
Usai dihajar, MM tak sadarkan diri.
Ia lantas dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Namun, akibat kondisinya yang semakin memburuk, MM meninggal dunia.
"Tersangka J memukul MM menggunakan bakiak," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (30/12/2021).
Diketahui, MM tidak hanya dihajar menggunakan satu alat.
Para tersangka menggunakan berbagai alat untuk memukul korban hingga terkapar.
"Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu," ucap AKBP Rogib Triyanto Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu tersangka pelaku berinisial M, yang melarikan diri.
Ketiga tersangka lainnya kini telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan.
Mereka dijerat penyidik dengan Pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana karena secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang.
Para tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. [rda]