WahanaNews-Madura | Pelaku pembacokan yang berujung kematian korban (carok) di dekat Polsek Pabean Cantikan, Sabtu malam (18/12/2021) diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya.
Pelaku diketahui bernama Abdul Wahed (25) warga Madura, yang merupakan residivis.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Dia mengaku sakit hati karena istrinya dihamili korban saat pelaku mendekam di penjara.
Dia adalah pelaku tunggal pembacokan di jalan stasiun Kota Surabaya, dekat Polsek Pabean Cantikan, Sabtu malam (18/12/2021), yang akhirnya menewaskan Abdul Halim (33), warga Tambak Wedi Surabaya.
Halim sempat dirawat intensif di rumah sakit, karena menderita luka bacok serius di bagian bahu dan perut, namun akhirnya menghembuskan nafas terakhir, Minggu pagi (19/12/2021).
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Wahed akhirnya ditangkap petugas, 20 jam kemudian pascaaksi pembacokan. Dia ditangkap di rumahnya di Desa Kumis, Kabupaten Sampang – Madura.
Di hadapan petugas, Wahed tak menunjukkan sikap bersalahnya. Dia mengaku yakin yang menghamili istrinya adalah korban, setelah mendapat aduan dari istrinya.
“Sejak enam bulan terakhir inilah, saya mulai mencari keberadaannya (korban),” ujar tersangka.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino menuturkan, peristiwa tersebut dilatarbelakangi motif asmara. Pelaku mengaku sakit hati lantaran istrinya dihamili oleh korban.
“Janin hasil dari hubungan gelap dengan korban baru disadari pelaku bulan Juni 2021 silam, sesaat dirinya baru keluar dari penjara, karena kasus curat,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat tiga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. [rda]