WahanaNews-Madura | Isu jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) dibandrol Rp 15 juta per kepala terjadi di dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep, Madura.
Dugaan tersebut menyita perhatian banyak pihak, salah satunya adalah Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Terkuaknya isu dugaan sogok menyogok yang berkembang saat ini di Sumenep, setelah ada salah satu tokoh yang mengungkap praktik itu lantaran surat keputusan (SK) yang dijanjikan tak kunjung keluar.
Juru bicara Dewan Pendirikan Kabupaten Sumenep, Achmad Junaidi mengatakan bahwa dugaan praktek jual beli jabatan di bawah naungan dinas pendidikan tersebut telah mencederai dunia pendidikan.
"Kalau itu betul terjadi, tentu sangat memalukan. Apalagi melibatkan guru dan Kasek. Ini telah mencederai dunia pendidikan," kata Achmad Junaidi, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Saat ini kata Achmad Junaidi, pihaknya meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep harus mengambil langkah dan sikap tegas.
Dalam waktu dekat katanya, ia tunggu tindak lanjut Disdik Sumenep terhadap dugaan jual beli jabatan di bawah naungannya.
"Harus ditindaklanjuti oleh pihak Disdik, kami tunggu kabar tindak lanjutnya. Kami yakin, pihak Disdik tidak terlibat dalam kasus tersebut sehingga tentu berani untuk mengusut ke bawah dan menyelesaikan semua itu," pintanya.
Achmad Junaidi mengingatkan, Disdik memanggil 50 orang yang diduga telah membayar uang Rp 15 juta setiap kepala.
Alasannya kata dia, supaya semuanya bisa klir apakah dugaa tersebut benar telah membayar atau tidak.
Sebab lanjutnya, di saat bupati Sumenep hendak memperbaiki mutu pendidikan dan ada kabar tentang kasus yang benar-benar menciderai marwah pendidikan di Sumenep tersebut.
"Niat bapak Bupati Sumenep untuk memperbaiki dunia pendidikan kita, jangan sampai dicederai tindakan dengan adanya kabar tidak baik di pendidikan kita," katanya.
Pihaknya menginginkan, pendidikan di Sumenep berkualitas dan bersih di berbagai praktek tersebut. Karena praktik jual beli jabatan di lingkungan pendidikan yang melibatkan penyelenggara pendidik, menjadi presiden buruk.
Ditanya apakah ada laporan soal dugaan itu pada DPKS, ia mengaku bahwa sejauh ini laporan resmi ke DPS belum ada.
Namun karena ini konsumsi publik kata Achmad Junaidi, pihaknya akan mengambil sikap dan rapat internal.
"Kalau laporan ke kami belum ada, tapi karena sudah menjadi konsumsi publik, kami tentu harus rapat internal dulu," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, dugaan praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kasek) terungkap setelah terjadi di sekolah dasar (SD) di tiga kecamatan.
Pelakunya diduga oknum pengawas sekolah.
Para korban mulai resah lantaran SK kenaikan pangkatnya tidak keluar.
Hal ini terungkap, berawal dari tokoh berinisial J. Dia merupakan salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang bertugas di kepulauan.
J menyebut, dugaan jual beli pangkat itu dikondisikan salah satu oknum kepala sekolah di Kecamatan Kangayan.
Oknum kepala sekolah di salah satu SD negeri di kepulauan itu berinisial S.
Diduga, dia salah satu kepanjangan tangan dari oknum pengawas pendidikan yang bertugas mengkoordinir persyaratan-persyaratan.
"Sekarang para korban itu mulai ramai berdatangan ke saya, menanyakan bagaimana SK-nya. Ada tiga kecamatan, kurang lebih 50 orang dengan nominal Rp15 juta per orang," kata dia saat memberikan keterangan pada hari Kamis (24/2/2022).
Dugaan bisnis kenaikan pangkat itu terjadi di SD di tiga kecamatan, di antaranya Kecamatan Arjasa, Sapeken dan Kangayanan. Nyaris seluruh kepala sekolah mengeluarkan uang dengan jumlah tersebut.
"Oknum Kasek itu bertugas penerima berkas persyaratan dengan uangnya, itu kenaikan pangkat untuk tahun ini, periode April. Biasanya SK-nya sudah keluar sekarang, tetapi sayangnya mereka tidak dapat itu," katanya.
Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra saat dikonfirmasi mengaku belum mencium dugaan praktik tidak sedap itu di lingkungan pendidikan.
Pihaknya hanya bisa memberikan tindakan jika ada laporan dari masyarakat.
"Selama saya menjabat belum ada seperti itu, laporkan oknum dengan valid, maka kami bakal memprosesnya," kata Agus Dwi Saputra dengan singkat. [rda]