WahanaNews-Madura | Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Berdasarkan Inmendagri No 26-27 Tahun 2022, perpanjangan PPKM tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (24/5/2022) hingga 6 Juni 2022.
Sebanyak 13 kabupaten/kota di Jawa Timur berstatus PPKM level 1. Kemudian 24 kabupaten/kota Jatim berstatus PPKM level 2. Sementara itu, ada 1 kabupaten di Jatim yang berstatus PPKM level 3.
Baca Juga:
KPU Pamekasan Gelar Debat Publik Kedua Pasangan Calon Pilkada 2024 Secara Langsung
Satu-satunya daerah yang menerapkan PPKM level 3 di Jatim adalah Kabupaten Pamekasan. Penyebabnya adalah capaian vaksinasi dosis kedua yang belum memenuhi target.
"Pamekasan untuk dosis kedua vaksinasi Covid-19 masih belum mencapai target, jadi masih menerapkan PPKM level 3. Itu berdasarkan indikator di Kemenkes," kata Jubir Satgas Covid-19 Jatim, dr Makhyan Jibril, Selasa (24/5/2022).
Jibril menjelaskan syarat untuk turun dari PPKM level 3 ke level 2 adalah memenuhi capaian vaksinasi dosis kedua untuk masyarakat umum. Yakni minimal 50 persen.
Baca Juga:
KPU Pamekasan Jadwalkan Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 20 November 2024
Data dari Satgas Covid-19 Jatim per 22 Mei 2022, vaksinasi Covid-19 dosis pertama untuk masyarakat umum di Pamekasan mencapai 73,48 persen. Namun, vaksinasi Covid dosis kedua baru mencapai 38,39 persen.
Menurut dr Jibril, penyebaran Covid-19 di Pamekasan sangat terkendali. Namun, perkara capaian vaksinasi Covid-19 yang membuat Pamekasan masih menerapkan PPKM level 3.
"Pamekasan ini 2 hari terakhir sudah tidak memiliki kasus aktif Covid-19 sama sekali. Bahkan, sejak 12 sampai 23 Mei 2022, hanya ada 1 kasus baru di Pamekasan. Namun hanya karena capaian vaksinasi, masih menerapkan PPKM level 3," tandas Jibril.