WahanaNews-Madura | Orang tua di Pulau Kangean, Sumenep, Madura tega aniaya pemilik pohon jambu karena tidak terima anaknya ditegur hingga dilarikan ke Puskesmas.
Aksi penganiayaan dengan menggunakan parang (Sajam) itu terjadi di Dusun Jembu Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa pulau Kabupaten Sumenep pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 06.00 WIB.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan peristiwa itu dan tidak jauh dari rumah korban.
Identitas korban diketahui berinisial DG (49) dan pelaku berinisial AS (36) yang keduanya sama - sama berasal dari satu Desa Kolo - Kolo Kec, Arjasa Kabupaten Sumenep.
"Terjadi tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Kangean Sumenep antara sesama petani yang sama-sama satu Desa Kolo - Kolo pulau Kangean," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Mantan Kapolsek Kota Sumenep mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di tempat kejadian sebelah rumah DG (korban) Dusun Jembu Desa Kolo - Kolo, Kecamatan Arjasa Sumenep.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam.
"Senjata tajam jenis parang yang berukuran lebih kurang 70 cm berhasil kita amankan," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pengetrapan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dan untuk sementara saat ini pelaku diamankan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tindak pidana penganiayaan dengan cara membacok menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang dikenakan pengetrapan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana," pungkasnya. [rda]