WahanaNews-Madura | Seorang pria pengendara sepeda motor Honda Beat bergelagat mencurigakan mengundang reaksi sejumlah anggota Polsek Kamal ketika menggelar patrol ‘kring serse’ di Jalan Raya Desa Gilih Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Selasa (1/2/2022) malam.
Empat anggota Polsek Kamal pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Sukarno Leksono menggunakan dua sepeda motor berhasil menghentikan laju Beat dengan nopol M 4512 IN.
Baca Juga:
Guru Ajarkan Bahasa Indonesia di Sekolah-Sekolah Australia
Pria tersebut adalah SF (39), warga Dusun Nangkek, Desa Gilih Timur, Kecamatan Kamal.
“Kecurigaan kami benar, saat melakukan penggeledahan badan ditemukan satu klip bening berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram. Tersangka membelinya seharga Rp 200.000,” ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera, Rabu (2/2/2022).
SFR kemudian digelandang ke Mapolsek Kamal beserta barang bukti sabu dan sepeda motor untuk pemeriksaan.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Cuti Bersama Lebaran Maju Jadi 19 April
Di hadapan penydik, SFR yang masih memakai sarung berwarna cerah dan kemeja berwarna gelap itu mengaku baru saja membeli sabu senilai Rp 200.000.
“Tersangka memasan sabu kepada MA melalui telpon, COD (bayar di tempat). Keduanya sepakat bertransaksi di pinggir Jalan Trunojoyo, Kamal. Kami tengah memburu MA, warga Banyuajuh, kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Andi.
SFR terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.
Ia dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. [rda]