WahanaNews-Madura | Bea Cukai Madura mewanti-wanti masyarakat untuk melakukan pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel masing-masing.
Hal itu menyusul banyaknya laporan atau keluhan masyarakat mengenai ponsel yang tidak dapat digunakan karena sinyal yang tidak aktif.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Untung Triono, staff Bea Cukai Madura mengatakan sering kali ditemukan masyarakat yang baru saja datang dari Luar Negeri acuh terhadap registrasi IMEI yang bisa dilakukan di Bandara kedatangan.
“Jika tidak diregistrasi maka resikonya ponsel tersebut tidak bisa mengakses jaringan ponsel,” ujarnya saat talkshow di Radio Karimata pada Kamis (15/12/2022).
Selain mendaftar di Bandara kedatangan, menurutnya registrasi IMEI bisa dilakukan di Kantor Bea Cukai di Seluruh Indonesia, dan Bea Cukai Madura juga memiliki Inovasi registrasi melalui WhatsApp.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
“Beberapa Persyaratan juga diperlukan seperti Passport, Boarding Pass, Foto atau Dokumentasi, dan NPWP,” Lanjutnya.
Sementara Walida Utami, Staff Bea Cukai Madura menyebut registrasi IMEI tidak dipungut biaya hanya saja pemilik ponsel membayar biaya masuk barang yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia jika melakukan registrasi di Kantor Bea Cukai.
“Ada beberapa biaya masuk dan pajak yang perlu dibayarkan, namun registrasi IMEI bisa gratis jika melakukan di Bandara Kedatangan pada hari itu juga,” katanya.