WahanaNews-Madura | Sat Reskrim Polres Sumenep menangkap empat orang warga di Kabupaten Sumenep, Madura karena diduga pembuat petasan, Senin (25/4/2022) pukul 23.00 WIB.
Dari ke-empat orang yang berhasil diamankan itu di antaranya WW (24), AS (38), MA (19) dan M.AD (14) semua sama-sama berasal dari Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan ke empat orang tersebut diamankan karena diduga sebagai pembuat petasan.
"Mereka itu diamankan di sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan (Mercon) tepatnya di Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (26/4/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain 481 selongsong kecil (Belum terisi), 40 selongsong sedang - sedang (sudah terisi), 40 selongsong sedang sedang (belum terisi), 12 selongsong besar (belum terisi) dan obat petasan/mercon sebanyak 0,5 kg.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
"Berdasarkan pengakuan mereka, bahan-bahan untuk membuat petasan dibeli secara online," ungkapnya.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, penangkapan mereka bermula dari informasi masyarakat.
Dari informasi masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi dan benar bahwa telah mendapati 4 orang pelaku sedang membuat petasan (mercon) di rumah AS yakni Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-BatangSumenep sekira pukul 23.00 WIB.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat orang tersebut dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. [rda]