WahanaNews-Jatim | Seorang pelajar di Sidorajo, Jawa Timur berinisial BS, ditangkap jajaran kepolisian setempat karena memperkosa MA, wanita berusia 50 tahun.
Remaja berusia 18 tahun itu memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di kawasan Waru, Sidoarjo.
Baca Juga:
PDI Perjuangan Syaratkan Kader Pilkada 2024: Jangan Berbohong
Saat itu, wanita paruh baya tersebut sedang sendiri di dalam rumah.
Dia sedang tidur di ruang tengah dengan penutup selambu saat tiba-tiba pelaku datang membekap mulut dan menggenggam kedua tangan korban.
“Perkara itu sedang dalam penyidikan petugas,” kata Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Ipda Tri Novi Handono, Selasa (18/1/2022) seperti dikutip dari TribunJatim.
Baca Juga:
Dit. Reskrim Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Penistaan Agama
Pelaku yang juga tinggal di kawasan Waru mengancam akan membunuh korban jika korban terus melawan.
Setelah mencabuli korban, pelaku lantas pergi melalui pintu samping rumah korban. Korban lalu melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya.
“Setelah menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan, dan pelaku juga sudah diamankan,” kata Ipda Tri Novi Handono.